SUKABUMI | Beritaku Online – Artis Sinetron Wina Zulviana, warga
Perumahan Pesona Cibeureum, Blok Orchid 21, RT 05/19, Kelurahan dan Kecamatan
Sukaraja, Kabupaten Sukabumi meminta Kepolisian Resor Sukabumi secepatnya
menindak para pelaku pengrusakan dan pencurian Papan Reklame/Bilboard miliknya
yang ada di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.
Menurut Wina, kronologis kejadian pengrusakan dan pencurian itu
terjadi tepatnya pada hari Kamis (10/01) lalu. Selaku Direktur PT Lotus Total
Harmony (LTH) dan pemilik billboard jenis Bando ukuran 5m x 10m x 2 muka itu,
pihaknya langsung melaporlan kejadian itu kepada pihak Kepolisin Resort
Sukabumi pada tanggal 13 Janurary 2013 lalu.
Wina menegaskan pengrusakan dan pencurian billboard itu bukan
hanya terjadi dilokasiitu, akan tetapi kejadian yang sama juga dilakukan pada
bilboard miliknya yang ada di Jalan Pamuruyan (Cibadak). Dengan adanya kejadian
itu, aktris yang biasa pemeran antagonis itu mengalami kerugian sekitar Rp140
juta. “Sejak saya melakukan laporan, hingga saat ini saya belum menerima hasil
dari laporan itu dari pihak kepolisian,” ujarnya didampingi tim pengacaranya,
AA. Brata dan M.Soleh saat melakukan Jumpa Pers dengan sejumlah wartawan di
Sekertariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakila Sukabumi, Rabu (16/01)
kemarin.
Wina menerangkan di duga pelaku mengambil satu unit Bilboard yang
terbuat dari besi dan alumunium itu dengan cara membongkar menggunakan mesin
las dan gergaji, serta memakai jasa pekerja sebanyak enam orang. “Setelah
billboard itu di bongkar, besi dan alumunium diambil selanjutnya di jual,”
katanya.
Lanjut Wina, berdasarkan imformasi yang diterimannya dibalik orang
yang bertanggungjawab atau pembongkaran tersebut, ketika dirinya menanyakan
kepada salah seorang pekerja yang melakukan pembongkaran itu. Menurutnya atas
suruhan seseorang yang mengatasnamakan PT Prima. “Kita sempat menanyakan kepada
salah seorang pelaku pembongkaran yaitu saudara Yatna, menurut dia pembongkaran
itu karena berdasarkan surat perintah sebagai kuasa dari PT Prima yang
merupakan salah seorang Polisi yang bertugas di Polsek Caringin Kabupaten Bogor
bernama Dedi Sumawijaya” jelasnya.
Wina menambahkan, PT Prima bukanlah perusahaan yang berhak
melakukan pembongkaran billboard itu, bahkan pihaknya juga tidak pernah merasa
melakukan kerjasama dengan PT tersebut. “Kita punya bukti delapan item
kepemilikan yang sah, diantaranya Surat Izin Bangunan (IMB) nomor.07/VII/2007
dari Kepala Dinas Pemukiman dan Bangunan Kabupaten Sukabumi, SK dari Pemerintah
mnelalui kelurahgan Cicurug nomor 590/211/EKON/2007, Surat pernyataan warga
kampung sekitar, Tanda Bukti pembayaran sewa tanah/tanda bukti penerimaan nomor
974/876-SKR PT PP/2009, Surat Retrebusi Pemakaian Tanah dan Surat dari
Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Bina Marga BPJ Wilayah I
Cianjur,”terangnya.
Bintang sinetron kelahiran Tahun 1968 tersebut mengungkapkan
telah menghubingi DS melalui telepon selular. Dalam pembicaraannya menanyakan
alasan pembongkaran papan reklame tersebut. Namun, kata Wina, DD tidak mengakui
memerintahkan DD untuk melakukan pembongkaran.
Sementara Kuasa Hukum Aa Brata Soedirdja berharap pihak kepolisian
segera memproses dan menindaklanjuti permasalahn tersebut, siapapun yang
terlibat. “Ini sudah keterlaluan dan mengganggu suasana iklim investasi di
sukabumi, jika hal ini tidak secepatnya di proses kita akan laporkan ke Komnas
Ham,” pungkasnya. Nendy Cahya