Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Kamis, 17 Januari 2013

Aktris Sinetron Asal Sukabumi, Laporkan Oknum Polisi


SUKABUMI | Beritaku OnlineArtis Sinetron Wina Zulviana, warga Perumahan Pesona Cibeureum, Blok Orchid 21, RT 05/19, Kelurahan dan Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi meminta Kepolisian Resor Sukabumi secepatnya menindak para pelaku pengrusakan dan pencurian Papan Reklame/Bilboard miliknya yang ada di Jalan Raya Siliwangi, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.

Menurut Wina, kronologis kejadian pengrusakan dan pencurian itu terjadi tepatnya pada hari Kamis (10/01) lalu. Selaku Direktur PT Lotus Total Harmony (LTH) dan pemilik billboard jenis Bando ukuran 5m x 10m x 2 muka itu, pihaknya langsung melaporlan kejadian itu kepada pihak Kepolisin Resort Sukabumi pada tanggal 13 Janurary 2013 lalu.
Wina menegaskan pengrusakan dan pencurian billboard itu bukan hanya terjadi dilokasiitu, akan tetapi kejadian yang sama juga dilakukan pada bilboard miliknya yang ada di Jalan Pamuruyan (Cibadak). Dengan adanya kejadian itu, aktris yang biasa pemeran antagonis itu mengalami kerugian sekitar Rp140 juta. “Sejak saya melakukan laporan, hingga saat ini saya belum menerima hasil dari laporan itu dari pihak kepolisian,” ujarnya didampingi tim pengacaranya, AA. Brata dan M.Soleh saat melakukan Jumpa Pers dengan sejumlah wartawan di Sekertariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakila Sukabumi, Rabu (16/01) kemarin.
Wina menerangkan di duga pelaku mengambil satu unit Bilboard yang terbuat dari besi dan alumunium itu dengan cara membongkar menggunakan mesin las dan gergaji, serta memakai jasa pekerja sebanyak enam orang. “Setelah billboard itu di bongkar, besi dan alumunium diambil selanjutnya di jual,” katanya.
Lanjut Wina, berdasarkan imformasi yang diterimannya dibalik orang yang bertanggungjawab atau pembongkaran tersebut, ketika dirinya menanyakan kepada salah seorang pekerja yang melakukan pembongkaran itu. Menurutnya atas suruhan seseorang yang mengatasnamakan PT Prima. “Kita sempat menanyakan kepada salah seorang pelaku pembongkaran yaitu saudara Yatna, menurut dia pembongkaran itu karena berdasarkan surat perintah sebagai kuasa dari PT Prima yang merupakan salah seorang Polisi yang bertugas di Polsek Caringin Kabupaten Bogor bernama Dedi Sumawijaya” jelasnya.
Wina menambahkan, PT Prima bukanlah perusahaan yang berhak melakukan pembongkaran billboard itu, bahkan pihaknya juga tidak pernah merasa melakukan kerjasama dengan PT tersebut. “Kita punya bukti delapan item kepemilikan yang sah, diantaranya Surat Izin Bangunan (IMB) nomor.07/VII/2007 dari Kepala Dinas Pemukiman dan Bangunan Kabupaten Sukabumi, SK dari Pemerintah mnelalui kelurahgan Cicurug nomor 590/211/EKON/2007, Surat pernyataan warga kampung sekitar, Tanda Bukti pembayaran sewa tanah/tanda bukti penerimaan nomor 974/876-SKR PT PP/2009, Surat Retrebusi Pemakaian Tanah  dan Surat dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat Dinas Bina Marga BPJ Wilayah I Cianjur,”terangnya.
Bintang sinetron kelahiran Tahun 1968 tersebut  mengungkapkan telah menghubingi DS melalui telepon selular. Dalam pembicaraannya menanyakan alasan pembongkaran papan reklame tersebut. Namun, kata Wina, DD tidak mengakui memerintahkan DD untuk melakukan pembongkaran.
Sementara Kuasa Hukum Aa Brata Soedirdja berharap pihak kepolisian segera memproses dan menindaklanjuti permasalahn tersebut, siapapun yang terlibat. “Ini sudah keterlaluan dan mengganggu suasana iklim investasi di sukabumi, jika hal ini tidak secepatnya di proses kita akan laporkan ke Komnas Ham,” pungkasnya. Nendy Cahya